AP2I Nasional

Beranda » AD

AD

ANGGARAN DASAR AP2I (klik untuk download)

ANGGARAN DASAR

 

M U K A D I M A H

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia mengisyaratkan adanya suatu cita-cita yang akan mengantarkan bangsa Indonesia kearah kehidupan berkebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Oleh karena itu, Pemerintahan Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Bahwa untuk menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan tersebut, perlu diisi dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis, serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Selanjutnya untuk menjamin agar kegiatan pembangunan tersebut dapat berjalan efektif, efisien dan bersasaran, maka diperlukan perencanaan pembangunan nasional, yaitu satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

Bahwa pemangku jabatan fungsional perencana (JFP) di seluruh Indonesia, yang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut, adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.

Bahwa JFP diseluruh Indonesia – sebagai komponen bangsa – bekerja pada instansi/unit perencanaan pemerintah yang secara fungsional mempunyai tugas dan fungsi perencanaan pembangunan. Untuk melaksanakan tugas secara bertanggungjawab, JFP wajib memahami dan melaksanakan kegiatan perencanaan sebagai suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode, kerangka berfikir ilmiah atau teknik tertentu, yang menghasilkan rencana-rencana pembangunan.

Bahwa sebagai seorang profesional yang bertugas di dalam organisasi pemerintah, dalam melaksanakan wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan perencanaan, harus berlandaskan tanggungjawab dan berupaya menerapkan etika profesi sebagai pilar profesionalitas jabatan fungsional perencana.

Bahwa Perencana Pemerintah Indonesia menyadari sepenuhnya, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu bersatu padu dalam satu tekad membentuk wadah organisasi yang dapat menjamin dan melindungi profesinya, oleh karena itu para perencana pemerintah berkumpul di Jakarta, pada hari selasa tanggal 6 Desember 2005 bersepakat membentuk satu wadah organisasi profesi seluruh Perencana Pemerintah Indonesia.

BAB I

NAMA,  WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal  1

Nama

Organisasi ini bernama Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia, disingkat dan dibaca dengan sebutan AP2I.

Pasal 2

Waktu

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia didirikan pada tanggal 6 Desember 2005 dan ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi profesi Perencana Pemerintah di Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia bertempat kedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Komisariat Wilayah berkedudukan di Daerah dan di Kementerian/Lembaga.

 

BAB  II

AZAS, LANDASAN, DAN TUJUAN

 

Pasal 4

Azas dan Landasan

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia berazaskan Pancasila dan berlandaskan kepada Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5

Tujuan

Tujuan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia adalah :

  1. Meningkatkan kemampuan, profesionalitas dan produktivitas perencana.
  2. Meningkatkan kapasitas dan produktivitas instansi/unit perencana.
  3. Menerapkan kode etik perencana.
  4. Mengembangkan jejaring kerjasama antar-anggota Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

BAB  III

ATRIBUT

Pasal 6

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia mempunyai atribut yang terdiri dari: lambang, bendera, hymne, dan mars. Pengaturan lebih lanjut ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

BAB  IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota, Persyaratan, dan Berakhirnya Keanggotaan

  1. Keanggotaan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia, terdiri dari:

a.   Anggota Biasa, yaitu pemangku jabatan fungsional perencana yang mendaftarkan diri dengan masa berlaku keanggotaan selama tiga (3) tahun.

b.   Anggota Luar Biasa, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada dalam status dibebaskan sementara dari jabatan fungsional perencana dan mendaftarkan diri dengan masa berlaku keanggotaan selama tiga (3) tahun.

c.   Anggota Kehormatan, yaitu tokoh Perencana Pemerintah, Perencana lain dan individu yang dipandang telah berjasa kepada Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dalam lingkup nasional, propinsi ataupun kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dengan masa berlaku keanggotaan selama tiga (3) tahun.

  1. Persyaratan Keanggotaan:

a.   Anggota Biasa: mendaftarkan diri dengan menyampaikan salinan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana atau Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Terakhir, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

b.   Anggota Luar Biasa: mendaftarkan diri dengan menyampaikan salinan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana dan Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Terakhir, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

c.   Anggota Kehormatan: calon akan dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Nasional Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia berdasarkan kepada pertimbangan atas kontribusinya yang dianggap menentukan bagi pembentukan, pembinaan, dan pengembangan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

  1. Berakhirnya keanggotaan:
    1. Tidak mendaftar ulang
    2. Pensiun
    3. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS oleh instansinya
    4. Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS
    5. Meninggal dunia

BAB V

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 8

Kewajiban Anggota

Setiap anggota Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia berkewajiban:

  1. Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia

Pasal 9

Hak Anggota

1.   Anggota Biasa mempunyai hak:

  1. Hak suara/memilih, yaitu hak mengambil keputusan dalam Musyawarah Anggota.
  2. Hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.
  3. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat serta mengajukan pertanyaan.
  4. Hak pelayanan, yaitu hak mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai perencana.
  5. Hak dilindungi, yaitu hak mendapatkan perlindungan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pelaksanaan tugas Perencana.

2.   Anggota Luar Biasa mempunyai hak:

a.   Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat serta mengajukan pertanyaan.

b.   Hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan tugasnya sebagai Perencana.

3.   Anggota Kehormatan mempunyai hak :

  1. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
  2. Hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi tentang organisasi Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dan jabatan fungsional perencana.

BAB  VI

FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN ETIKA PERENCANA

Pasal 10

Fungsi

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Perencana, antara Perencana dan pemerintah; Perencana dan pemangku jabatan struktural; dan diantara para Perencana, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas perencanaan dalam rangka membentuk Perencana yang profesional.

Pasal 11

Tugas Pokok

  1. Menghimpun dan mempersatukan para Perencana menjadi anggota Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.
  2. Menjaga dan mengawasi setiap anggota agar menjunjung tinggi martabat kehormatan profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang lain yang relevan dan Kode Etik.
  3. Melakukan penerbitan dan publikasi serta melakukan riset dalam bidang perencanaan pembangunan.
  4. Meningkatkan profesionalisme anggota.
  5. Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi profesi/badan-badan/lembaga-lembaga/instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.
  6. Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi anggota dalam menjalankan tugas profesinya.

Pasal 12

Kode Etik Perencana

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia memiliki Kode Etik Perencana sebagai tuntunan moral dan perilaku yang mengikat bagi para anggotanya yang ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional.

BAB  VII

ORGANISASI

Pasal 13

Bentuk

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia adalah organisasi profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional perencana yang berbentuk asosiasi.

Pasal 14

Sifat

Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya menjunjung tinggi etika profesi.

Pasal 15

Struktur

  1. Musyawarah Nasional adalah hirarki tertinggi yang mengarahkan kebijakan umum Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dan menetapkan Pengurus Nasional.
  2. Pengurus Nasional adalah pelaksana kebijakan umum Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

Pasal 16

Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan setiap tiga tahun dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Musyawarah Nasional diikuti oleh seluruh Anggota Biasa sebagai peserta, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan sebagai peninjau, dan tamu lainnya sebagai undangan.
  3. Ketentuan mengenai peserta, peninjau, dan undangan Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Musyawarah Nasional mempunyai wewenang:

a         Menetapkan dan mensahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau mengamanatkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Khusus untuk menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b        Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung-jawaban atas pelaksanaan program umum organisasi, keuangan dan perbendaharaan dari Pengurus Nasional.

c         Menetapkan program umum Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia sebagai Garis Besar Program Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

d        Menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.

e         Memilih dan mengangkat Pengurus Nasional.

  1. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Pengurus Nasional akan diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional.
  2. Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri dan diikuti oleh lebih dari satu per dua dari jumlah Anggota Biasa.
  3. Keputusan Musyawarah Nasional dianggap sah dan mengikat jika disepakati oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir.
  4. Jika kuorum tidak tercapai, maka keputusan Musyawarah Nasional akan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.

Pasal 17

Musyawarah Nasional Khusus

  1. Musyawarah Nasional Khusus adalah Musyawarah Nasional yang memiliki agenda untuk menetapkan dan mensahkan:
  2. Musyawarah Nasional Khusus hanya dapat diselenggarakan berdasarkan amanat Musyawarah Nasional atau permintaan/persetujuan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Anggota Biasa Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.
  3. Musyawarah Nasional Khusus dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri dan diiukuti oleh lebih dari satu per dua jumlah Anggota Biasa.
  4. Keputusan Musyawarah Nasional Khusus dianggap sah dan mengikat jika disepakati oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir.
  5. Jika kuorum tidak tercapai, maka keputusan Musyawarah Nasional Khusus akan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
  1. Perubahan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Pembubaran Organisasi.

Pasal 18

Pengurus Nasional

  1. Pengurus Nasional sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Bidang, Komisariat Wilayah, dan Bendahara Umum;
  2. Perangkat Pengurus Nasional dapat disesuaikan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional;
  3. Pengurus Nasional mewakili ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA keluar dan ke dalam, dengan masa kepengurusan tiga tahun, yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional;
  4. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus Nasional dilakukan dalam Musyawarah Nasional;
  5. Pengurus Nasional bertugas menjabarkan Garis Besar Program ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA dan menyusun kegiatan-kegiatannya termasuk jadwal pelaksanaannya secara umum;
  6. Pengurus Nasional dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewenangan untuk:

a         Menetapkan kebijakan operasional dan rencana kerja.

b        Menilai dan mengukuhkan Komisariat Wilayah.

c         Membentuk panitia khusus yang bersifat ad hoc, mengangkat penasehat akhli yang diperlukan untuk mendukung ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA dalam berbagai kegiatan dan tugas-tugas tertentu.

d        Menetapkan sanksi organisasi terhadap anggota ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA.

e         Menetapkan sanksi organisasi terhadap Komisariat Wilayah ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA yang tidak melaksanakan dan atau melakukan pelanggaran atas ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya

BAB  VIII

MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG,

DAN PERGANTIAN ANTAR-WAKTU PENGURUS NASIONAL

Pasal 19

Masa Jabatan Pengurus Nasional

  1. Masa jabatan Pengurus Nasional ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA adalah tiga tahun.
  2. Ketua Umum Pengurus Nasional dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua kali secara berturut-turut.
  3. Masa jabatan kepengurusan baru hasil Musyawarah Nasional Khusus adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya.

Pasal 20

Pendelegasian Wewenang Ketua Umum

Apabila Ketua Umum ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah satu Ketua ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA dapat ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat ditunjuk bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum sampai dengan jangka waktu tertentu.

Pasal 21

Pergantian Antar-Waktu Pengurus

  1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah satu Ketua, yang ditetapkan secara kolektif oleh seluruh Pengurus Nasional melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Pengurus Nasional, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.
  3. Tindakan yang dilakukan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 diberitahukan dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.

BAB  IX

PERBENDAHARAAN

Pasal 22

Sumber Dana dan Harta Kekayaan

  1. Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:

a         Iuran anggota.

b        Sumbangan anggota.

c         Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.

d        Usaha-usaha lain yang sah.

  1. Harta Kekayaan antara lain benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang dimiliki Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia yang berasal dari sumber yang sah menurut ketentuan yang berlaku.
  2. Ketentuan pelaksanaan ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Akuntabilitas Perbendaharaan

Penggunaan dana dan pengelolaan perbendaharaan, Pengurus bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA.

BAB  X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 24

Perubahan Anggaran Dasar

Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Musyawarah Nasional.

Pasal 25

Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA harus dilakukan melalui Musyawarah Nasional Khusus.
  2. Apabila ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA dibubarkan, maka Musyawarah Nasional Khusus mempunyai kewajiban menetapkan penghibahan seluruh harta kekayaan ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA kepada badan-badan sosial.

BAB  XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26

  1. Hal-hal yang belum diatur atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.

BAB  XII

PERATURAN KHUSUS

Pasal 27

Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Nasional yang secara substansi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA dan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah Nasional.

BAB  XIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 28

Penugasan Pengurus Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia

Menugaskan Pengurus Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan tugas penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan perangkat Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia lainnya.

Pasal 29

Pensahan

Anggaran Dasar ini merupakan keputusan Musyawarah Nasional Pertama ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA, ditetapkan dan disahkan pada Musyawarah Nasional ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA pada tanggal 30 Agustus 2006 dan dapat diubah apabila diperlukan melalui Musyawarah Nasional ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA.

BAB  XIV

ATURAN PENUTUP

Pasal 30

Aturan Penutup

  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Pertama ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA tanggal 30 Agustus 2006 di Jakarta.
  2. Agar setiap anggota mengetahuinya, Pengurus Nasional ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.

Tinggalkan komentar