AP2I Nasional

Beranda » ART

ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA (klik untuk download)

ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PERENCANA PEMERINTAH INDONESIA

BAB 1

KEANGGOTAAN

Pasat 1

1.   Permintaan untuk menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis, kepada pengurus komisariat wilayah/kementerian/lembaga yang diteruskan kepada pengurus nasional dengan memuat pertimbangan­-pertimbangan yang diajukan oleh komisariat. Sedang penerimaan atau penolakannya dilakukan oleh pengurus daerah dan harus segera diberitahukan kepada yang bersangkutan.

2.   Atas usul pengurus komisariat atau pengurus nasional seseorang dapat diterima menjadi anggota kehormatan, berdasarkan putusan Musyawarah Nasionalr tentang penerimaan atau penolakannya oleh pengurus nasional segera diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada komisariat wilayah/kementerian/lembaga, yang rnengusulkannya.

Pasal 2

Keanggotaan berakhir apabila anggota :

a.   Meninggal Dunia;

b.   Diberhentikan dengan hormat, atau tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai pemangku jabatan fungsional perencana ;

c.   Diberhentikan oleh AP2I;

d.   Atas permintaan sendiri dari anggota tuar biasa, yang diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada pengurus daerah.

Pasal 3

1.   Anggota biasa atau luar biasa dapat diberhenti­kan sementara oleh Pengurus Komisariat, apabila Pengurus Komisariat dan Pengurus Nasional berpendapat bahwa anggota yang bersangkutan itu :

a.   Melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan dan kehormatan AP2I;

b. Berulangkali melanggar ketentuan­ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

c.  Tidak mengakui keputusan-keputusan atau ketentuan Pengurus Nasional, atau Pengurus Komisariat wilayah/Kementerian/Lembaga;

2.   Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Komisariat terseb.ut pada ayat 1 dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sesudah keputusan pemberhentian diambil, maka surat keputusan pemberhentian tersebut harus disampaikan kepada Pengurus Nasional dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus komisariat yang bersangkutan;

3.   Pengurus Nasional dapat mengesahkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara dari Pengurus Komisariat;

4.   Keputusan pemberhentian sementara dari Pengurus Komisariat berlaku apabila sudah mendapat pengesahan dari Pengurus Nasional.

Pasal 4

Pengurus Nasional baru berhak menjatuhkan keputusan pemberhentian pasti atau pembatalan keputusan komisariat, tentang pemberhentian sementara apabila kepada anggota yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dengan jalan mengajukan surat keneratan kepada pengurus nasional dengan tembusan kepada pengurus komisariat  yang bersangkutan

Pasal 5

1.   Anggota biasa mempunyai hak suara dalam musyawrarah komisariat dan dapat dipilih untuk menduduki suatu jabatan dalam pengurus komisariat;

2.   Anggota luar biasa dapat rnemberikan pendapatnya;

3,   Anggota kehormatan dapat memberikan nasihat;

Pasal 6

1.   Anggota biasa dan luar biasa harus membayar uang pangkal satu kati selama menjadi anggota;

2.   Besarnya uang pangkal sebesar Rp. l0.000,- (sepuluh ribu rupiah);

3.   Disamping uang pangkal anggota biasa berkewapiban membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah);

BAB II

MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH KOMISARIAT

Pasal 7

1.   Pengurus nasional menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap komisariat didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya dengan berpedoman pada ketentuan pasal 16 Anggaran Dasar;

2.   Panggilan untuk mengikuti musyawarah nasional oteh Pengurus Nasional yang disampai­kan kepada komisariat sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum musyawarah nasionai tersebut dilaksanakan dan dalam surat panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan;

3.   Pengurus nasional menentukan jumlah peninjau dalam musyawarah nasional untuk tiap-tiap komisariat didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di daerah yang bersangkutan;

5.   Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih oleh musyawarah nasional, sementara Pimpinan Musyawarah Nasiunal belum terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Nasional;

6.   Setiap keputusan musyawarah nasional diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak;

Pasal 8

1.   Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Nasional ditetapkan bersama oleh Pengurus Nasional dan para  utusan komisariat yang mengikuti Musyawarah Nasionai tersebut;

2. Dalam rangka melaksanakan prinsip gotong royong maka setiap anggota biasa dikenakan membayar sumbangan wajib organisasi (SWO) khusus untuk musyawarah nasional yang besarnya Rp, 2,000; (dua ribu rupiah) setiap bulan;

2.   Tata tertib Ivlusyawarah Komisariat dan tata cara pemilihan Pengurus Komisariat ditetapkan menurut ketentuan masing-masing komisariat yang bersangkutan.

Pasal 9

1.   Musyawarah Komisariat memilih pengurus komisariat, selengkapnya sekurang-kurangnya 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu ) orang sekretaris 1 (satu) orang bendahara serta anggita pengurus komisariat sesuai kebutuhan;

2. Tata Tertib Musyawarah komisariat dan Tata Cara Pemilihan Pengurus komisariat ditetapkan menurut ketentuan masing-masing daerah;

BAB III

WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASIHAT PENGURUS PUSAT, PENGURUS DAERAH DAN PENGURUS CABANG

 

Pasal 10

1. Dewan Penasihat bertugas untuk membina korps pemangku jabatan fungsional perencana  untuk mencapai tujuan Ap2I;

2. Dalam melaksanakan tugasnya dewan penasihat dapat memberikan petunjuk, saran, nasihat kepada pengurus nasional dan pengurus komisariat;

3,   Dalam hal kewenangan Pengurus nasional dan pengurus komisariat yang berwenang menentukan kebijakan yang menyimpang dari keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, maka kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan dari dewan penasihat;

Pasal 11

1.   Pengurus nasional dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan apabila dalarn 3 (tiga) tahun tersebut belum dilaksanakan Musyawarah Nasional, maka jabatan diperpanjang sampai ada Musyawarah Nasional;

2.   Pengurus Komisariat dipilih tiap 3 (tiga) tahun sekali dalam Musyawarah Komisariat;

3.   Lowongan atau tambahan dalam suatu kepengurusan nasional atau komisariat diisi atas pilihan dalam rapat pengurus nasional atau komisariat.

Pasal 12

1.   Pengurus Nasional selengkapnya dipilih dalam Musyawarah Nasional setidak-tidaknya memilih seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Jenderal selanjutnya dilengkapi oleh pengurus nasional sesuai kebutuhan.

2. Tata cara pemilihan pengurus nasional ditetapkan dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional.

BAB IV

KEKAYAAN

 

PasaL 13

1.    30% (tiga puluh persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh komisariat  diserahkan kepada Pengurus Nasional;

2.    70% (tujuh puluh persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh komisatiat  dikelola oleh Pengurus Cabang;

BAB V

KOMISI KEUANGAN

Pasal 14

 

1. Perhitungan dan pertanggungjawaban tentang urusan keuangan dalam masa jabatan yang lampau selarnbat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional dan Musyawarah Komisariat telah diserahkan kepada :

a.   Anggota biasa oleh Pengurus Komisariat untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Komisariat;

b.   Pengurus komisariat oleh Pengurus nasional untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Nasional;

2.   Musyawarah Komisariat dan Musyawarah Nasional tersebut diatas dalam ayat 1 dapat membentuk sebuah Komisi Keuangan yang ferdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa; –

3. Komisi Keuangan bertugas menyusun perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut dan berhak memeriksa buku-buku kas, dan meminta keterangan mengenai pene­rimaan, pengeluaran, penyimpanan dari kekayaan AP2I Komisariat  dan Pengurus Nasional;

4.   Musyawarah Komisariat dan Musyawarah Nasional yang bersangkutan memutuskan tentang waktu yang diberikan untuk rnenyelesaikan tugas komisi keuangan tersebut dan juga tentang acara selanjutnya mengenai pembicaraan hasil-hasil pemeriksaan tersebut;

BAB VI

ATRIBUT AP2I

Pasal 16

Atribut AP2I meliputi lambang, bendera, hymne,  dan lagu mars.

 

Pasal 17

1.   Lambang AP2I menonjolkan tiga bentuk ruang, yaitu bundar, segitiga, dan empat persegi panjang yang disusun sehingga mewakili huruf-huruf A, P, dan I. A digambarkan dengan bentuk segi tiga, dua huruf P membentuk ruang empat persegi panjang dan huruf I. Titik dari Huruf I digambarkan sebagai bulatan.

2.   Penggunaan warna merah dan putih mencerminkan warna bendera RI. Lambang AP2I itu sendiri memiliki makna yang dicerminkan oleh pembentukan huruf-huruf A, P dan I. Segi tiga yang digambarkan mewakili huruf A menyerupai gunungan dalam perwayangan bermakna bahwa rencana adalah sesuatu yang mengawali sebuah scenario seperti gunungan yang selalu mengawali suatu adegan perwayangan.

3.   Dua huruf P yang bertolak belakang membentuk bidang-bidang segi empat, mencerminkan buku sebagai sumber ilmu pengetahuan dan tempat perencana menuangkan karyanya. Puncak dari segi tiga dengan lingkaran yang mewakili titik dari huruf I menggambarkan bentuk pena yang bermakna bahwa seluruh karya para perencana dihasilkan melalui ketajaman berfikir yang dituliskan dengan pena ke dalam buku agar dapat dipedomani dalam pelaksanaannnya.

4.   Papan Nama, kepala surat, cap, dan atribut-atribut AP2I akan menggunakan lambang di atas, baik di tingkat Nasional, maupun di komisariat-komisariat Kementerian/ lembaga dan Wilayah.

BAB VII

PENUTUP

1.   Segala sesuatu yang belum diatur dalarn Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan oleh Pengurus Nasional

2.   Segala perselisihan dan penafsiran .Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Nasional.

Jakarta. Tanggal : 13 Desember 2006

PENGURUS NASIONAL AP2I


Tinggalkan komentar